Beberapa Keutamaan Dzikir


(1) Dengan dzikir akan mengusir setan.
(2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman.
(3) Dzikir dapat menghilangkan gelisah & hati yang gundah gulana.
(4) Dzikir membuat hati menjadi gembira & lapang.
(5) Dzikir menguatkan hati & badan.
(6) Dzikir menerangi hati & wajah pun menjadi bersinar.
(7) Dzikir mudah mendatangkan rizki.
(8) Dzikir membuat orang yang berdzikir akan merasakan manisnya iman & keceriaan.
(9)  Dzikir akan mendatangkan cinta Ar Rahman yang merupakan ruh Islam.
(10) Dzikir akan mendekatkan diri seseorang pada Allah sehingga memasukkannya pada golongan orang yang berbuat ihsan yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihatnya.
(11) Dzikir akan mendatangkan inabah, yaitu kembali pada Allah ‘azza wa jalla. Semakin seseorang kembali pada Allah dgn banyak berdzikir pada-Nya, maka hatinya pun akan kembali pada Allah dlm setiap keadaan.
(12) Dengan berdzikir, seseorang akan semakin dekat pada Allah sesuai dgn kadar dzikirnya pada Allah ‘azza wa jalla. Semakin ia lalai dari dzikir, ia pun akan semakin jauh dari-Nya.
(13) Dzikir akan semakin menambah ma’rifah (pengenalan pada Allah). Semakin banyak dzikir, semakin bertambah ma’rifah seseorang pada Allah.
(14) Dzikir mendatangkan rasa takut pada Rabb ‘azza wa jalla & semakin menundukkan diri pada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah.
(15) Dzikir akan mudah meraih apa yang Allah sebut dlm ayat,
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ
“Ingatlah pada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian.” (QS. Al Baqarah: 152). Ibnul Qayyim mengatakan, “Seandainya tak ada keutamaan dzikir selain yang disebutkan dlm ayat ini, maka sudahlah cukup keutamaan yang disebut.”
(16) Dengan dzikir, hati akan semakin hidup. Ibnul Qayyim pernah mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
الذكر للقلب مثل الماء للسمك فكيف يكون حال السمك إذا فارق الماء ؟
“Dzikir pada hati semisal air yang dibutuhkan ikan. Lihatlah apa yang terjadi jika ikan tersebut lepas dari air?”
(17) Hati & ruh semakin kuat dgn dzikir. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh & beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku & berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-.
(18) Dzikir menjadikan hati semakin kilap yang sebelumnya berkarat. Karatnya hati disebabkan lalai dari dzikir pada Allah. Sedangkan kilapnya hati adalah dgn dzikir, taubat & istighfar.
(19) Dzikir akan menghapus dosa karena dzikir adalah kebaikan terbesar & kebaikan akan menghapus kejelekan.
(20) Dzikir pada Allah dapat menghilangkan kerisauan.
(21) Ketika seorang hamba rajin mengingat Allah (berdzikir), maka Allah akan mengingat dirinya di saat ia butuh.
(22) Jika seseorang mengenal Allah -dengan dzikir- dalam keadaan lapang, Allah akan mengenalnya dlm keadaan sempit.
(23) Dzikir akan menyelematkan seseorang dari adzab neraka.
(24) Dzikir menyebabkan turunnya sakinah (ketenangan), naungan rahmat, & dikelilingi oleh malaikat.
(25) Dzikir menyebabkan lisan semakin sibuk sehingga terhindar dari ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), dusta, perbuatan keji & batil.
(26) Majelis dzikir adalah majelis para malaikat & majelis orang yang lalai dari dzikir adalah majelis setan.
(27) Orang yang berzikir begitu bahagia, begitu pula ia akan membahagiakan orang-orang di sekitarnya.
(28) Dzikir akan memberikan rasa aman bagi seorang hamba dari kerugian di hari kiamat.
(29) Karena tangisan orang yang berdzikir, Allah akan memberikan naungan ‘Arsy padanya di hari kiamat yang amat panas.
(30) Sibuknya seseorang pada dzikir adalah sebab Allah memberi untuknya lebih dari yang diberikan pada peminta-minta.
(31) Dzikir adalah ibadah yang paling ringan, namun ibadah tersebut amat mulia.
(32) Dzikir adalah tanaman surga.
(33) Pemberian & keutamaan yang diberikan pada orang yang berdzikir tak diberikan pada amalan lainnya.
(34) Senantiasa berdzikir pada Allah menyebabkan seseorang tak mungkin melupakan-Nya. Orang yang melupakan Allah adalah sebab sengsara dirinya dlm kehidupannya & di hari ia dikembalikan. Seseorang yang melupakan Allah menyebabkan ia melupakan dirinya & maslahat utk dirinya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 19)
(35) Dzikir adalah cahaya bagi pemiliknya di dunia, kubur, & hari berbangkit.
(36) Dzikir adalah ro’sul umuur (inti segala perkara). Siapa yang dibukakan kemudahan dzikir, maka ia akan memperoleh berbagai kebaikan. Siapa yang luput dari pintu ini, maka luputlah ia dari berbagai kebaikan.
(37) Dzikir akan memperingatkan hati yang tertidur lelap (yang lalai). Hati bisa jadi sadar dgn dzikir.
(38) Orang yang berdzikir akan semakin dekat dgn Allah & bersama dengan-Nya. Kebersamaan di sini adalah dgn kebersamaan yang khusus, bukan hanya sekedar Allah itu bersama dlm arti mengetahui atau meliputi hamba-Nya. Namun kebersamaan ini menjadikan lebih dekat, mendapatkan perwalian, cinta, pertolongan & taufik Allah. Kebersamaan yang dimaksudkan sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ
“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa & orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An Nahl: 128)
وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Baqarah: 249)
وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al ‘Ankabut: 69)
لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا
“Janganlah kamu berduka cita, Sesungguhnya Allah beserta kita.” (QS. At Taubah: 40)
(39) Dzikir dapat menyamai seseorang yang memerdekakan budak, menafkahkan harta, juga dapat menyamai seseorang yang menunggang kuda & berperang dgn pedang (dalam rangka berjihad) di jalan Allah.
Sebagaimana terdapat dlm hadits,
مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ . فِى يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ ، كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ
“Barangsiapa yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku, wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syain qodiir dlm sehari sebanyak 100 kali, maka itu seperti memerdekakan 10 budak.”[1]
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Sungguh aku banyak bertasbih pada Allah Ta’ala (mengucapkan subhanallah) lebih aku sukai dari beberapa dinar yang aku infakkan fii sabilillah (di jalan Allah).”
(40) Dzikir adalah inti dari bersyukur. Tidaklah dikatakan bersyukur pada Allah Ta’ala orang yang enggan berdzikir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Mu’adz,
« يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ ». فَقَالَ « أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ »
“Wahai Mu’adz, demi Allah, sungguh aku mencintaimu. Demi Allah, aku mencintaimu.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menasehatkan kepadamu –wahai Mu’adz-, janganlah engkau tinggalkan di setiap akhir shalat bacaan ‘Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik’ (Ya Allah tolonglah aku utk berdzikir & bersyukur serta beribadah yang baik pada-Mu).”[2] Dalam hadits ini digabungkan antara dzikir & syukur. Begitu pula Allah Ta’ala menggabungkan antara keduanya dlm firman Allah Ta’ala,
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, & bersyukurlah kepada-Ku, & janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqarah: 152). Hal ini menunjukkan bahwa penggabungan dzikir & syukur merupakan jalan utk meraih bahagia & keberuntungan.
(41) Makhluk yang paling mulia adalah yang bertakwa yang lisannya selalu basah dgn dzikir pada Allah. Orang seperti inilah yang menjalankan perintah & menjauhi larangan Allah. Ia pun menjadikan dzikir sebagai syi’arnya.
(42) Hati itu ada yang keras. Kerasnya hati dapat dilebut dgn berdzikir pada Allah. Oleh karena itu, siapa yang ingin sembuh dari hati yang keras, maka perbanyaklah dzikir pada Allah.
Ada yang berkata kepada Al Hasan, “Wahai Abu Sa’id, aku mengadukan padamu akan kerasnya hatiku.” Al Hasan berkata, “Lembutkanlah dgn dzikir pada Allah.”
Ketika hati semakin lalai, semakin keras hati tersebut. Jika seseorang berdzikir pada Allah, lelehlah kekerasan hati sebagaimana timah itu dapat meleleh dgn api. Kerasnya hati akan meleleh semisal itu, yaitu dgn dzikir pada Allah.
(43) Dzikir adalah obat hati sedangkan lalai dari dzikir adalah penyakit hati.
Mak-huul, seorang tabi’in, berkata, “Dzikir kepada Allah adalah obat (bagi hati). Sedangkan sibuk membicarakan (‘aib) manusia, itu adalah penyakit.”
(44) Tidak ada sesuatu yang membuat seseorang mudah meraih nikmat Allah & selamat dari murka-Nya selain dzikir pada Allah. Jadi dzikir adalah sebab datangnya nikmat & tertolaknya murka Allah. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Dzikir adalah inti syukur sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Sedangkan syukur akan mendatangkan nikmat & semakin bersyukur akan membuat nikmat semakin bertambah.
(45) Dzikir menyebabkan datangnya shalawat Allah & dari malaikat bagi orang yang berdzikir. Dan siapa saja yang mendapat shalawat (pujian) Allah & malaikat, sungguh ia telah mendapatkan keuntungan yang besar. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا (43)
“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi & petang. Dialah yang memberi rahmat kepadamu & malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). & adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ahzab: 41-43)
(46) Dzikir kepada Allah adalah pertolongan besar agar seseorang mudah melakukan ketaatan. Karena Allah-lah yang menjadikan hamba mencintai amalan taat tersebut, Dia-lah yang memudahkannya & menjadikan terasa nikmat melakukannya. Begitu pula Allah yang menjadikan amalan tersebut sebagai penyejuk mata, terasa nikmat & ada rasa gembira. Orang yang rajin berdzikir tak akan mendapati kesulitan & rasa berat ketika melakukan amalan taat tersebut, berbeda halnya dgn orang yang lalai dari dzikir. Demikianlah banyak bukti yang menjadi saksi akan hal ini.
(47) Dzikir pada Allah akan menjadikan kesulitan itu menjadi mudah, suatu yang terasa jadi beban berat akan menjadi ringan, kesulitan pun akan mendapatkan jalan keluar. Dzikir pada Allah benar-benar mendatangkan kelapangan setelah sebelumnya tertimpa kesulitan.
(48) Dzikir pada Allah akan menghilangkan rasa takut yang ada pada jiwa & ketenangan akan mudah diraih. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir akan selalu merasa takut & tak pernah merasakan rasa aman.
(49) Dzikir akan memberikan seseorang kekuatan sampai-sampai ia bisa melakukan hal yang menakjubkan. Contohnya adalah Ibnu Taimiyah yang sangat menakjubkan dlm perkataan, tulisannya, & kekuatannya. Tulisan Ibnu Taimiyah yang ia susun sehari sama halnya dgn seseorang yang menulis dgn menyalin tulisan selama seminggu atau lebih. Begitu pula di medan peperangan, beliau terkenal sangat kuat. Inilah suatu hal yang menakjubkan dari orang yang rajin berdzikir.
(50) Orang yang senantiasa berdzikir di jalan, di rumah, di lahan yang hijau, ketika safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, semisal gunung & tanah, akan menjadi saksi baginya di hari kiamat. Kita dapat melihat hal ini pada firman Allah Ta’ala,
إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا (2) وَقَالَ الْإِنْسَانُ مَا لَهَا (3) يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (4) بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا (5)
“Apabila bumi digoncangkan dgn goncangan (yang dahsyat), & bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya, & manusia bertanya: “Mengapa bumi (menjadi begini)?”, pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Az Zalzalah: 1-5)
(51) Jika seseorang menyibukkan diri dgn dzikir, maka ia akan terlalaikan dari perkataan yang batil seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), perkataan sia-sia, memuji-muji manusia (secara berlebihan), & mencela manusia. Karena lisan sama sekali tak bisa diam. Lisan boleh jadi adalah lisan yang rajin berdzikir & boleh jadi adalah lisan yang lalai. Kondisi lisan adalah salah satu di antara dua kondisi tersebut. Ingatlah bahwa jiwa jika tak tersibukkan dgn kebenaran, maka pasti akan tersibukkan dgn hal yang sia-sia.[3]

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.muslim.or.id

[1]HR. Bukhari no. 3293 & Muslim no. 2691
[2] HR. Abu Daud no. 1522, An Nasai no. 1303, & Ahmad 5/244. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[3] Disarikan dari Al Wabilush Shoyyib, 94-198.

Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah


Mudharabah di dunia bank syariah merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Aplikasi mudharabah pada bank syariah cukup kompleks, namun secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua:

1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank

2. Akad mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam

Berikut ini uraian sekaligus tinjauan syar’i terhadap aplikasi tersebut:

1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank.

Aplikasinya dalam perbankan syariah adalah:

a. tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan qurban, tabungan pendidikan anak, dan sebagainya.

Sistem atau teknisnya adalah nasabah penabung memiliki ketentuan-ketentuan umum yang ada pada bank seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan rekening, mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, specimen tanda tangan, dan lain sebagainya.

Lalu menyebutkan tujuan dia menabung, misal untuk pendidikan anaknya, lalu disepakati nominal yang disetor setiap bulannya dan tempo pencairan dana.

Pada praktiknya, dana akan cair pada saat jatuh tempo plus bagi hasil dari usaha mudharabah. Secara kenyataan di lapangan, pihak bank bisa langsung memberikan hasil mudharabah secara kredit tiap akhir bulan.

b. Deposito biasa

Ketentuan teknisnya sama seperti ketentuan umum yang berlaku di semua bank. Pada produk ini, pihak penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan pihak bank sebagai mudharib (amil). Pada praktiknya harus ada kesepakatan tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar modal (dana) dapat diputarkan. Sehingga ada istilah deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Juga dibicarakan nisbah (persentase) bagi hasilnya dan biasanya dana akan cair saat jatuh tempo.

Secara kenyataan, semua akad pada tabungan berjangka dan deposito tertuang pada formulir yang disediakan pihak bank di setiap Customer Service (CS)nya.

c. Deposito khusus (special investment)

Di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Keumuman bank syariah tidak menerapkan produk ini.

Tinjauan hukum syar’i

Secara hukum syar’i, akad yang tertuang dalam formulir yang disediakan pihak bank cukup transparan dan lahiriahnya tidak ada masalah.

Adapun perbedaan sistem deposito/tabungan antara bank syariah dan bank konvensional adalah:

a) Pada akad

Bank Syariah sangat terkait dengan akad-akad muamalah syari’ah. Bank konvensional tidak terikat dengan aturan manapun.

b) Pada imbalan yang diberikan:

Bank syariah menerapkan prinsip mudharabah, sehingga bagi hasil tergantung pada:

• Pendapatan bank (hasil/laba usaha)

• Nominal deposito nasabah

• Nisbah (persentase) bagi hasil antara nasabah dan bank

• Jangka waktu deposito

Bank konvensional menerapkan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos yang harus dibayar oleh bank. Di sinilah letak riba pada bank konvensional.

c) Pada sasaran pembiayaan

Bank Syariah terikat dengan usaha-usaha yang halal. Bank konvensional terjun dalam semua usaha yang halal maupun haram.

Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu disoroti pada akad mudharabah antara penabung dan bank syariah, di antaranya adalah:

a. Bila terjadi kerugian pada usaha bank atau bank ditutup/bangkrut

Di sini muncul pertanyaan besar: Siapa yang menanggung kerugian dana simpanan para nasabah?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Semua bank, baik konvensional maupun syariah1 harus terikat dan dinaungi oleh sebuah lembaga independen yang resmi yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setiap bank mengasuransikan seluruh dana simpanan nasabah kepada lembaga tersebut, pihak bank yang membayar preminya. Bila terjadi kerugian/pailit pada pihak bank, maka LPSlah yang mengganti semua dana simpanan dari nasabah penabung paling banyak Rp 2 miliar (sesuai Peraturan Pemerintah No. 66 Th. 2008, red.).

Hakikat akad dengan kondisi di atas

Bila demikian kenyataan di lapangan yang tidak mungkin dipungkiri maka hakikat sesungguhnya adalah bukan akad mudharabah tetapi akad pinjaman (qiradh) yang karakteristik intinya adalah harus mengembalikan pinjaman, apapun yang terjadi.

Kesimpulannya, akad antara penabung dan bank syariah adalah riba/terlarang dengan alasan:

1) Pinjaman tersebut mengandung unsur bunga, dalam hal ini adalah bagi hasil yang dicapai.

Hakikatnya adalah penabung memberi pinjaman kepada pihak bank dengan syarat bunga dari persentase bagi hasil. Inilah hakikat dari riba jahiliah yang dikecam dalam Islam. Lihat makalah penulis di Kajian Utama Macam-macam Riba pada majalah Asy Syariah No. 28/III1428 H/2007 hal. 18.

2) Kerugian ditanggung mudharib (bank)

Ini menyalahi prinsip mudharabah yang syar’i seperti telah diuraikan sebelumnya. Kerugian modal yang terjadi pada usaha mudharabah murni ditanggung modal bukan amil/mudharib.

3) Pihak bank terjatuh pada asuransi bisnis yang diharamkan dalam Islam. Lihat makalah penulis tentang asuransi di Kajian Utama majalah Asy Syariah Vol. III/29/1428 H/2007 yang berjudul Asuransi hal. 20-24.

b. Pembiayaan yang dilakukan pihak bank kepada nasabah peminjam

Di sini muncul pertanyaan:

– Apakah pembiayaan tersebut pada akad-akad yang syar’i?

– Fungsi bank dengan pihak peminjam sebagai apa? Shahibul maal ataukah wakil nasabah penabung?

Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas diulas pada poin kedua, yaitu:

2. Akad mudharabah antara bank dan nasabah peminjam

Pada umumnya banyak bank syariah yang tidak mengalokasikan dana pembiayaan ke produk mudharabah dikarenakan risiko yang cukup tinggi, di antaranya:

a. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu tidak seperti yang disebut dalam akad

b. Lalai dan kesalahan nasabah yang disengaja

c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila dia tidak jujur.

Bank syariah lebih banyak mengalokasikan pembiayaan2 ke produk murabahah.

Pihak bank akan mengadakan akad dengan skema mudharabah dengan masalah melalui proses yang cukup ketat, di antaranya:

a. Melihat reputasi nasabah dalam dunia usaha

b. Melakukan pembiayaan pada usaha-usaha yang dapat diprediksi pendapatannya seperti:

– mudharabah dengan koperasi yang melakukan akad murabahah untuk memenuhi kebutuhan karyawannya.

– mudharabah dengan pihak yang bergerak di bidang rental officer.

c. Untuk usaha-usaha yang kurang bisa diprediksi pendapatannya, seringkalinya dialihkan ke akad murabahah. Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil)

Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang :

• Biaya yang dikeluarkan

• Nisbah (persentase) bagi hasil

Nisbah ini bisa berubah-ubah, misal: 3 bulan pertama 60:40, tiga bulan kedua 50:50.

• Tenggang waktu mudharabah

– pihak nasabah memberikan dokumen tentang reputasi dia, pendapatan usahanya, dan lain-lain yang dibutuhkan pihak bank

– setiap tiga bulan, pihak nasabah membayar kepada bank keuntungan usaha dengan membuat laporan realisasi pendapatan (LRD)

– Pada umumnya pihak bank tidak terlibat dalam usaha nasabah, pihak bank hanya terlibat dalam pembiayaan

– Akad mudharabah ini disertai adanya jaminan dari pihak nasabah.

Tinjauan hukum syar’i

Secara umum akad mudharabah yang terpapar di atas tidak ada masalah sebab akadnya adalah mudharabah dan keuntungan diambil dari laba usaha menggunakan nisbah (persentase). Sedangkan pada bank konvensional menggunakan akad qiradh (pinjaman) dengan syarat bunga yang ditetapkan. Ini jelas riba jahiliah yang dikecam dalam Islam.

Namun, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab:

a. Dari mana bank memperoleh modal pembiayaan sehingga disebut sebagai shahibul maal.

Jawabnya adalah sumber dana bank berasal dari:

– modal pemegang saham

– titipan (tabungan) dengan sistem wadi’ah yad dhamanah3

– investasi (tabungan) dari nasabah dengan sistem mudharabah.

Intinya, bank menghimpun dana dari nasabah-nasabah penabung selaku shahibul maal yang sesungguhnya. Jadi pada hakikatnya, pihak bank tidak memiliki modal hingga layak disebut pemilik modal (shahibul maal).

Kesimpulannya, bank hanyalah sebagai perantara/wakil para nasabah penabung untuk melakukan akad mudharabah dan yang lainnya dengan nasabah peminjam. Inilah yang disebut dengan istilah mudharabatul mudharib (مُضَارَبَةُ الْـمُضَارِبِ).

Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, sistem ini diperbolehkan jika ada izin khusus dari nasabah penabung (shahibul maal) dan mudharib (bank) tidak mendapatkan laba mudharabah tapi hanya dapat ujratul wakalah (upah sebagai wakil) baik terlibat langsung dalam usaha atau tidak.

Alhasil, akad mudharabah ini terlarang dengan alasan berikut:

1. Tidak ada izin khusus dari para nasabah penabung pada umumnya.

2. Kenyataan yang terjadi, pihak bank mengambil keuntungan bukan upah wakalah. Walau pada praktiknya bank menggabungkan dana modal dalam satu pool dan hasil usaha digabung dari beragam akad dengan nasabah, baik itu murabahah, mudharabah, musyarakah, maupun ijarah.

b. Bila terjadi kerugian pada usaha nasabah di luar prediksi semua pihak, apakah modal/pembiayaan dari pihak bank harus dikembalikan?

Jawabannya adalah:

Secara prinsip mudharabah yang syar’i, kerugian yang terjadi selama bukan karena kelalaian dan kecerobohan amil murni ditanggung modal, dalam hal ini adalah bank. Amil tidak dibebani apapun kecuali dia rugi tidak dapat laba dari usaha tersebut.

Praktik yang terjadi di dunia bank syariah cukup beragam. Perlu diketahui, bahwa semua bank mempersyaratkan pada akad mudharabah, semua aset nasabah yang digunakan untuk usaha harus diasuransikan terlebih dahulu. Ini sebagai upaya pengamanan bilamana terjadi sesuatu di luar prediksi semua pihak.

1. Sebagian bank syariah langsung melakukan penyitaan aset nasabah yang mengalami kebangkrutan atau menuntut pengembalian modal mudharabah.

Tindakan ini sangat jelas menunjukkan bahwa kerugian ditanggung amil. Ini jelas menyalahi prinsip mudharabah yang syar’i. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hakikat akad sesungguhnya bukan qiradh (mudharabah) tapi qardh (pinjaman) yang harus ada pengembalian pinjaman apapun yang terjadi pada pihak peminjam.

Kesimpulannya, akad mudharabah di atas termasuk dalam kaidah: “Setiap pinjaman yang ada unsur kemanfaatan adalah riba.”

Riba jahiliah yang sangat dikecam dalam Islam, kemanfaatan yang diperoleh pihak bank adalah laba usaha nasabah dengan nisbah bagi hasil. Wallahul musta’an.

2. Sebagian bank syariah tidak berani melakukan penyitaan secara langsung karena paham tentang konsekuensi akad mudharabah yaitu kerugian ditanggung bank. Mereka pun melakukan upaya lain yaitu kompromi (islah) dengan pihak nasabah. Misal: Meminta nasabah menjual aset yang ada.

Ujung-ujungnya sama dan itulah letak permasalahannya yaitu modal mudharabah kembali, kerugian ditanggung amil (nasabah).

Hukumnya pun sama dengan yang sebelumnya hanya beda teknis saja, yang satu main kasar, yang lain main halus. Kaidah para ulama:

الْعِبْرَةُ بِالْحَقَائِقِ لَا بِالْأَلْفَاظِ

“Yang dianggap adalah hakikatnya bukan bahasa (istilah)nya.”

Faedah

Bila usaha nasabah berikut asetnya terkena musibah (peristiwa-peristiwa di luar kebiasaan/extraordinary, red.), seperti kebakaran yang menghanguskan, maka yang dilakukan oleh pihak bank adalah mengurus klaim dari perusahaan asuransi. Apabila klaim cair maka langsung masuk ke pihak bank untuk mengembalikan modal mudharabah, bila ada lebihnya baru masuk ke nasabah.

Upaya ini pun juga menunjukkan hasil yang sama yaitu modal harus kembali, kerugian ditanggung nasabah. Hukumnya juga sama dengan yang sebelumnya.

Catatan

Pihak bank biasanya memiliki alasan kenapa harus melakukan upaya-upaya di atas. Alasan mereka adalah: Pada saat pihak bank mengeluarkan pembiayaan untuk modal mudharabah dengan nasabah, pihak bank diharuskan untuk mempersiapkan “dana talangan”. Besar kecilnya dana tersebut tergantung kelancaran usaha nasabah.

– bila lancar maka dana talangannya 1 % dari pembiayaan

– bila tidak lancar maka dana talangan semakin diperbesar menjadi 5 %, 15 %, dan seterusnya.

– bila sampai sembilan bulan nasabah tidak membayarkan bagi hasil usaha maka dana talangannya menjadi 100 %.

Ini adalah ketentuan resmi dari Bank Indonesia (BI) untuk semua bank. Tujuannya supaya usaha nasabah yang tidak lancar tersebut bisa dihapuskan dan untuk kelancaran bank itu sendiri.

Jawabannya adalah:

1. Ketentuan di atas murni antara pihak bank dengan bank sentral (BI), tidak ada sangkut pautnya dengan nasabah.

2. Ketentuan akad mudharabah murni antara pihak nasabah dengan bank, tidak ada sangkut pautnya dengan BI.

3. Tindakan pihak bank membebankan dana talangan pada nasabah pada skema akad mudharabah, di luar dan menyalahi prinsip mudharabah yang syar’i.

4. Penjualan aset nasabah atau pengambilan klaim dari perusahaan asuransi sebagai ganti dana talangan yang disediakan termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil. Allah l berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (An-Nisa’: 29)

Kesimpulan

Setelah uraian panjang di atas dapat disimpulkan bahwa AKAD MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH ADALAH RIBA DAN BERTENTANGAN DENGAN MUDHARABAH YANG SYAR’I.

Tidak ada bedanya bank syariah dengan bank konvensional, bahkan bank syariah bisa dikatakan lebih kejam dengan alasan:

1. Mengatasnamakan dirinya dengan syariah

2. Bunga yang didapatkan dari nasabah jauh lebih besar daripada yang didapat bank konvensional.

3. Bunga yang dia berikan kepada nasabah juga lebih besar daripada yang diberikan bank konvensional.

Untuk itu, diimbau kepada semua pihak terkait baik pemerintah (Depag/MUI), para bankir, dan lain-lain supaya lebih dalam mempelajari kembali semua sistem yang ada di perbankan syariah dengan bimbingan Islam yang benar: Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para ulama, agar penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada akad-akad bank syariah dapat ditiadakan dan dicarikan solusi syar’i terbaik sebagai gantinya.

Wallahul muwaffiq lish-shawab.

Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Maraji’

1. Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Cet. I Darul Hadits Kairo-Mesir tahun 1416 H/1996 M.

2. Takmilah Al-Majmu’ Al-Muthi’I, cet. I Daar Ihyaut Turats Al-’Arabi, Beirut-Lebanon tahun 1422 H/2001 M.

3. Asy-Syarhul Mumti’, Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, cet. Daarul Atsar Kairo-Mesir, tanpa tahun.

4. Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrafiyah Al-Mu’ashirah, Dr. Abdullah bin Muhammad As-Sa’idi, Cet. I Daar Thayyibah KSA tahun 1420 H/1999 M.

5. Bank Syariah, dari Teori ke Praktik, Muhammad Syafi’i Antonio Cet. 9, Gema Insani bekerjasama dengan Tazkia Cendekia, Rabi’ul Awwal 1426 H/April 2005 M.

6. Diskusi langsung dengan sejumlah karyawan aktif dari sejumlah bank syariah.

7. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, cet. IV, Ulin Nuha lil Intaj Al-I’lami, 1424 H/ 2003 M

8. Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz cet. II Dar Ishda’ Al-Mujtama’, tahun 1428 H

(http://www.asysyariah.com/home/72-kajian-utama-edisi-53)

« Older entries